Kalkulator THR
Estimasi tunjangan hari raya berdasarkan upah dan masa kerja.
Hasil perhitunganEstimasi THR
Rp4.666.666,67
Dihitung dengan rumus, tanpa AI. Data formulir tetap di perangkat sampai kamu menyimpannya.
Cara menghitung
Masa kerja 1–<12 bulan: upah × masa kerja ÷ 12. Mulai 12 bulan: 1 bulan upah.
Basis: Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 2–4, ditinjau 17 September 2026. Masa kerja berkelanjutan ≥12 bulan = 1 bulan upah; 1–<12 bulan = masa kerja ÷ 12 × upah. Upah adalah upah tanpa tunjangan atau upah pokok + tunjangan tetap. Pekerja harian lepas memakai rata-rata upah bulanan sesuai Pasal 3 ayat (3). Di bawah 1 bulan: estimasi 0 menurut ambang ini. Perjanjian kerja dapat memberi lebih. Simulasi ini tidak menentukan hak setelah PHK atau kontrak berakhir. Versi metode: 2016-03-08.
Biar lebih mudah dibayangkan
Upah Rp8.000.000 dan masa kerja 7 bulan → estimasi THR Rp4.666.666,67.
Tentang estimasi & hasil perhitungan